Selasa, 11 Oktober 2011

Lingkup Kegiatan Pengembangan SDA


1.      Pengelolaan daerah tangkapan hujan (watershed management)
Sesuai dengan rencana makro, rencana kerja jangka menengah dan tahunan konservasi Daerah Tangkapan Air (DTA/catchment area), Dinas/instansi terkait dan masyarakat, sebagai pelaksana pengelolaan sumberdaya alam di DAS melaksanakan kegiatan pemanfaatan dan konservasi DTA. Bentuk kegiatan pemanfaatan dan konservasi sumberdaya alam di DTA diutamakan untuk meningkatkan produktivitas lahan dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat dan sekaligus memelihara kelestarian ekosistem DAS. Kegiatan tersebut dilakukan melalui tataguna lahan (pengaturan tataruang), penggunaan lahansesui dengan peruntukannya (kesesuaian lahan, rehabilitasi hutan dan lahan yang telah rusak, penerapan teknik-teknik konservasi tanah, pembangunan struktur untuk pengendalian daya rusak air, erosi dan longsor. Dilakukan pula kegiatan monitoring kondisi daerah tangkapan air dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pengelolaan DAS.
Pengelolaan daerah tangkapan hujan diutamakan untuk kegiatan perlindungan sumberdaya air yang  dilaksanakan berdasar konsep :
Ø  Tata guna air, lahan dan hutan diselenggarakan secara terpadu sehingga menjamin kelestarian fungsi sumber air dengan lingkungan
Ø  Pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya berdasar pengelolaan yang berkelanjutan meliputi seluruh wilayah sungai
Ø  Partisipasi yang saling menunjang antara perencanaan, pengembangan dan pengelolaan suatu wilayah sungai
Ø  Pendekatan multi disiplin
Ø  Kesadaran masyarakat
                        Pelaksanaan kegiatan perlindungan :
Ø  Penyusunan program pelestarian sumberdaya air dan tanah
Ø  Pelaksanaan program pelestarian
Ø  Reboisasi, penghijauan dan konservasi tana(teras bangku)
Ø  Pembuatan petak percontohan dan penyuluhan
Ø  Pembuatan bangunan pengendali erosi dan sedimen

2.      Pengelolaan kuantitas air (water quantity management)
a.       Pembangunan Sumberdaya Air
Menyiapkan rencana induk pengembangan sumberdaya air termasuk di dalamnya neraca air, yang melibatkan berbagai instansi terkait serta melaksanakan pembangunan prasarana pengairan (sesuai dengan penugasan yang diberikan) dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya air.
b.      Prediksi Kekeringan
Melakukan pemantauan dan pengolahan data hidrologis, membuat prediksi kemungkinan terjadinya kekeringan (mungkin menggunakan fasilitas telemetri dan bantuan simulasi computer yang dihubungkan dengan basis data nasional dan internasional).
c.        Penanggulangan Kekeringan
Secara aktif bersama Dinas/Instansi terkait dalam Satkorlak-PBA melakukan upaya penanggulangan pada saat terjadi kekeringan yang tidak dapat terelakkan.
d.       Perijinan Penggunaan Air
Memberikan rekomendasi teknis atas penerbitan ijin penggunaan air dengan memperhatikan optimasi manfaat sumber daya yang tersedia.
e.        Alokasi Air
Menyusun konsep pola operasi waduk/alokasi air untuk mendapatkan optimasi pengalokasian air.
f.        Distribusi Air
Melakukan pengendalian distribusi air bersama Dinas/Instansi terkait dengan bantuan telemetri untuk melaksanakan ketetapan alokasi air.

3.      Pengelolaan kualitas air (water quality management)
Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas yang diinginkan sesuai fungsi peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisis alamiahnya.


a.       Perencanaan Pengendalian Kualitas Air
Bersama Dinas/Instansi terkait menyiapkan rencana induk dan program kerja jangka menengah dan tahunan pengendalian pencemaran air dan peningkatan kualitas air.
b.      Pemantauan dan Pengendalian Kualitas Air
Berdasarkan rencana induk, melakukan pemantauan dan pengendalian kualitas air yang melibatkan berbagai instansi terkait. Pemantauan dilakukan secara periodik (baik kualitas air sungai maupun buangan limbah cair yang dominan) dan melaksanakan pengujian laboratorium serta evaluasi terhadap hasil uji tersebut. Rekomendasi diberikan kepada Pemerintah Daerah (Gubernur maupun Bapedalda) dalam upaya pengendalian pencemaran air, penegakan aturan dan peningkatan kualitas air sungai.
c.       Penyediaan Debit Pemeliharaan Sungai
Berdasarkan pola operasi waduk dan/atau kondisi lapangan, dapat disediakan sejumlah debit pemeliharaan sungai setelah mendapatkan pengesahan alokasi dari Dewan DAS Propinsi.
d.      Peningkatan Daya Dukung Sungai
Pelaksanaan peningkatan daya dukung sungai dengan melaksanakan upaya pengendalian di instream (penggelontoran, penyediaan debit pemeliharaan, peningkatan kemampuan asimilasi sungai) dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengendalian di off-stream (pada sumber pencemar) melalui instrumen hukum maupun instrumen ekonomi di samping melaksanakan kegiatan penyuluhan untuk meningkatkan kontrol sosial dari masyarakat.
e.       Bersama dengan instansi/dinas terkait menyelenggarakan koordinasi penyiapan program dan implementasi pengendalian pencemaran dan limbah domestik, industri dan pertanian.

4.      Pengendalian banjir (flood control management)
a.       Pemantauan dan Prediksi Banjir
Melakukan pemantauan dan pengolahan data hidrologis, membuat prediksi iklim, cuaca dan banjir dengan menggunakan fasilitas telemetri dan bantuan simulasi komputer yang dihubungkan dengan basis data nasional dan internasional.

b.      Pengaturan (distribusi) dan Pencegahan Banjir
Menyiapkan pedoman siaga banjir yang berlaku sebagai SOP (Standard Operation Procedure) pengendalian banjir yang dipergunakan oleh seluruh instansi terkait. Pengendalian banjir dilakukan melalui pengaturan operasi waduk untuk menampung debit banjir, dan pengaturan bukaan pintu air guna mendistribusikan banjir sehingga dapat dikurangi/dihindari dari bencana akibat banjir.
c.       Penanggulangan Banjir
Berpartisipasi secara aktif bersama Dinas/Instansi terkait dalam Satkorlak-PBA melakukan upaya penanggulangan pada saat terjadi banjir yang tidak dapat terelakkan.
d.      Perbaikan Kerusakan Akibat Banjir
Bersama instansi terkait melakukan perbaikan atas kerusakan akibat terjadinya bencana banjir yang tidak terelakkan.
5.      Pengelolaan lingkungan sungai (river environment management)
a.       Perencanaan Peruntukan Lahan Daerah Sempadan Sungai
Bersama dinas/instansi terkait menyusun penetapan garis sempadan dan rencana peruntukan lahan daerah sempadan sungai sesuai dengan Rencana detail Tata Ruang Daerah dalam rangka pengamatan fungsi sungai.
b.       Pengendalian Penggunaan Lahan Sempadan Sungai
Melakukan pengendalian dan penertiban penggunaan lahan di daerah sempadan sungai bersama dinas/instansi terkait.
c.        Pelestarian biota air
Mengupayakan peningkatan kondisi sungai yang kondusif untuk pertumbuhan biota air.
d.       Pengembangan pariwisata, olah raga, dan trasnportasi air
Mengembangkan pemanfaatan sungai dan waduk untuk keperluan wisata, olah raga, dan transportasi air bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

6.      Pengelolaan pemeliharaan prasarana pengairan (water resources  infrastructure management)
a.       Pemeliharaan Preventif
Melakukan pemeliharaan rutin, berkala dan perbaikan kecil untuk mencegah terjadinya kerusakan prasarana pengairan yang lebih parah.
b.      Pemeliharaan Korektif
Melakukan perbaikan besar, rehabilitasi dan reaktifikasi dalam rangka mengembalikan atau meningkatkan fungsi prasarana pengairan.
c.        Pemeliharaan Darurat
Melakukan perbaikan sementara yang harus dilakukan secepatnya karena kondisi mendesak/darurat (karena kerusakan banjir dsb- nya).
d.      Pengamatan Instrumen Keamanan Bendungan
Melakukan pengamatan instrumen keamanan bendungan (phreatic line, pore pressure dan lain-lain) serta menganalisis hasil pengamatan tersebut untuk mengetahui adanya penurunan (settlement), rembesan (seepage) atau perubahan ragawi lainnya terhadap bendungan.

7.       Penelitian dan pengembangan (research and development)
a.       Program penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan perdesaan, sehingga pendapatan petani meningkat.
b.      Program pengembangan pertanian konservasi, sehingga dapat berfungsi produksi dan pelestarian sumber daya tanah dan air.
c.        Penyuluhan dan transfer teknologi untuk menunjang program pertanian konservasi dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pengelolaan DAS.
d.      Pengembangan berbagai bentuk insentif (rangsangan) baik insentif langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk bantuan teknis, pinjaman, yang dapat memacu peningkatan produksi pertanian dan usaha konservasi tanah dan air.
e.        Upaya mengembangkan kemandirian dan memperkuat posisi tawar menawar masyarakat lapisan bawah, sehingga mampu memperluas keberdayaan masyarakat dan berkembangnya ekonomi rakyat.
f.       Memonitor dan evaluasi terhadap perkembangan sosial ekonomi masyarakat, serta tingkat kesadaran masyarakat dalam ikut berperan serta dalam pengelolaan DAS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar