Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksaan/penyelenggara proyek antara lain adalah :
a. Owner/Pemilik, adalah orang atau badan yang memerintahkan/memberikan pekerjaan (proyek) kepada pihak lain (Konsultan/kontraktor) untuk dilaksanakan dan membayar serta menerima hasil pekerjaan tersebut.
b. Pemimpin Proyek/Pemimpin bagian proyek, adalah orang yang ditunjuk oleh pemilik untuk memimpin dan bertindak sebagai pemilik di dalam pengelolaan proyek.
c. Konsultan Perencana adalah badan usaha atau orang yang ditunjuk oleh owner untuk membuat perencanaan lengkap tentang proyek yang diinginkan, sehingga siap dilelangkan dan dilaksanakan.
d. Konsultan Pengawas (Supervisi) adalah badan usaha atau orang yang diberi tugas/ditunjuk oleh owner untuk melaksanakan pengawasan/pengendalian pelaksanaan proyek agar sesuai dengan perencanaannya.
e. Kontraktor adalah orang yang diberi tugas untuk mengerjakan suatu proyek.